Halo Sobat PAKSI,
Sudahkah kalian menyusun dokumen managemen penyuluhan baik sebelum (dokumen Perencanaan dan Pengorganisasian Penyuluhan) serta setelah (dokumen evaluasi dan laporan) kegiatan penyuluhan ??
Sobat PAKSI, Berdasarkan Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Profesi Penyuluh Antikorupsi, agar dapat melaksanakan penyuluhan antikorupsi secara efektif dan berdampak, selain seorang penyuluh dituntut memiliki integritas yang baik dan memahami materi yang akan disampaikan, seorang Penyuluh Antikorupsi juga harus menguasai keterampilan melakukan manajemen Penyuluhan Antikorupsi.
Alur penyuluhan adalah :
- Pra Penyuluhan (Perencanaan dan Pengorganisasian)
- Penyuluhan (pelaksanaan Penyuluhan)
- Pasca Penyuluhan (Evaluasi dan Laporan
Mengapa harus melakukan Perencanaan dan Pengorganisasin Penyuluhan ???
●Perencanaan dan pengorganisasian disusun untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dan mengantisipasi terjadinya kesenjangan atau penyimpangan antara tujuan yang ingin dicapai dan hasil yang diperoleh
●Perencanaan dan pengorganisasian dilakukan untuk memahami kebutuhan kelompok sasaran agar penyuluhan yang kita lakukan dapat berjalan efektif dan berdampak
●Perencanaan dan pengorganisasian memastikan seluruh instrumen pendukung penyuluhan sudah tersedia dan memenuhi kriteria yang ditentukan
●Kemampuan merencanakan dan mengorganisasikan penyuluhan adalah elemen kompetensi yang ada pada Unit Kompetensi 4,5,7,9 dalam SKKNI 303 Tahun 2016, sehingga keterampilan ini adalah syarat wajib untuk menjadi penyuluh antikorupsi jenjang pertama
Lalu, seperti apa sih dokumen Perencanaan dan Pengorganisasian itu ??
Berikut adalah contoh Template Dokumen Perencanaan dan Pengorganisasian yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun sesuai dengan kebutuhan master semua.